Tiyuh Panaragan, 22 Februari 2025 – Sebuah musyawarah penting terkait sengketa lahan di wilayah Umbul Labek Suku 10 Tiyuh Panaragan telah dilaksanakan di Balai Tiyuh Panaragan. Pertemuan ini mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, yaitu Bapak Barizi yang memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi Tahun 1983 dan Bapak H. Abdul Hamid yang mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan pembelian dari Bapak Subki.
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepalo Tiyuh (Bpk. Edyson) aparat desa, tokoh masyarakat,Babinsa, Babinkabtimbhas Tiyuh Panaragan serta perwakilan dari pihak berwenang untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. Dalam diskusi yang berlangsung, masing-masing pihak memaparkan bukti kepemilikan berdasarkan surat surat yang mereka miliki dan riwayat tanah yang disengketakan.
Bapak Barizi mengklaim bahwa tanah tersebut telah ia kuasai sejak tahun 1983 berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi dari pihak PU yang dimilikinya. Sementara itu, Bapak H. Abdul Hamid menyatakan bahwa ia memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli dengan Bapak Subki, yang dianggap sebagai pemilik sah sebelumnya.
Aparat desa dan pihak yang berwenang dalam musyawarah ini menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan berdasarkan bukti hukum yang kuat. Para pihak diimbau untuk melakukan verifikasi dokumen yang lebih mendalam guna memastikan keabsahan kepemilikan lahan.
Musyawarah ini masih akan berlanjut dengan koordinasi lebih lanjut antara pihak yang bersangkutan serta instansi terkait untuk menemukan solusi yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun. Pemerintah desa berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara mufakat dan menghindari potensi konflik berkepanjangan di masyarakat.
Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan setiap pihak dapat menerima keputusan yang diambil secara musyawarah dan mufakat, demi menjaga ketertiban serta keharmonisan di lingkungan Tiyuh Panaragan.